TENTANG PMPRB

Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek Kelembagaan (organisasi), Ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia aparatur. Reformasi Birokrasi berasal dari kata dua kata. Pertama, “Reformasi” mengandung arti mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik daripada yang sudah ada. Reformasi ini diarahkan pada perubahan masyarakat yang termasuk didalamnya masyarakat birokrasi, dalam pengertian perubahan ke arah kemajuan. Dalam pengertian ini perubahan masyarakat diarahkan pada perkembangan yang tertuju pada kemajuan keadaan dan hidup anggota masyarakat, dimana kemajuan kehidupan ini akhirnya juga dinikmati oleh masyarakat (development). Kedua, “Birokrasi” ialah organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, di mana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, yang kemudian menimbulkan potensi penyalah-gunaan kewenangan.

Reformasi Birokrasi yang masih berlangsung pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan upaya pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek Kelembagaan, Tata Laksana atau Business Process, Sumber Daya Manusia Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik, Perubahan Pola Pikir (Mind Set) dan Budaya Kerja (Culture Set). Untuk meningkatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan dalam pencapaian dan implementasi reformasi birokrasi Kementerian yang baik perlu ada komunikasi tentang Reformasi Birokrasi tidak hanya dijajaran Pusat namun menyeluruh sampai Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu panduan Reformasi Birokrasi.

Mengingat Reformasi Birokrasi menjadi suatu kebutuhan utama atas tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang mengharapkan agar kinerja birokrasi dan aparatur menjadi lebih baik dan lebih berkualitas. Keberhasilan reformasi birokrasi bukan dinilai pada dokumentasi semata, namun harus mampu dirasakan manfaatnya secara internal oleh organisasi maupun eksternal yaitu masyarakat yang dilayani untuk dapat merasakan dampak perubahan yang lebih baik dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih, professional, dan akuntabel diperlukan suatu perubahan yang mendasar pada sendi-sendi dan sistem pada birokrasi dijajaran kepemerintahan.

Saat ini seluruh Kementerian dan Lembaga pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah telah melaksanakan program Reformasi Birokrasi, secara terstruktur dengan kadar kedalaman yang berbeda-beda. Perubahan yang dilakukan dalam suatu reformasi harus terukur, dengan perencanaan, pengendalian dalam pelaksanaan serta evaluasi dan penilaian yang pasti terhadap hasil pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah dan Perturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan Instansi Pemerintah.

egov
always
hukum
wbk
icare
goodgoverment